PEMERATAAN DISTRIBUSI DALAM ISLAM
- Posted: 18.40
- |
- Author: Adib Susilo
- |
- Filed under: ekonomi
PEMERATAAN DISTRIBUSI DALAM ISLAM
Oleh: Adib Susilo / mu’amalat 6
Distribusi pendapatan merupakan pembahasan yang penting dalam dunia ekonomi. Hal ini dikarenakan distribusi pendapatan tidak hanya terkait aspek ekonomi semata namun menyangkut aspek sosial dan aspek politik. Oleh karena itu distribusi pendaptan haruslah disalurkan secara adil agar tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan dalam kehidupan sosial antara kaum elit dan kaum pekerja, atau dengan istilah lain orang kaya dan orang miskin.
Korupsi merupakan tindakan penyaluran distribusi yang tidak adil karena hanya berkutat di kalangan orang-orang kaya. Bahkan korupsi itu lebih tepat di sebut sebagai pencurian uang yang terorganisir. Sebagai akibat tidak adilnya distribusi pendapatan tersebut, terjadilah kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin dan kesenjangan ini pun memunculkan masalah-masalah lain seperti bertambah tingginya tingkat kriminalitas yang di sebabkan oleh desakan ekonomi.
Lalu apakah distribusi pendapatan tersebut? dan bagaimana pula pemerataan distribusi tersebut di atur dalam islam? Tulisan singkat ini mencoba mengulas dengan singkat
Distribusi pendapatan
Distribusi pendapatan dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima, dan umum meningkatkan kesejahteraan masayrakat, sesuai dengan peraturan yang ada dalam islam (syari’at). Fokus dari distribusi pendapatan dalam Islam adalah proses pendistribusiannya dan bukan output dari distribusi tersebut. Dengan demikian jika pasar mengalami kegagalan (fairlure) ataupun not fair untuk berlaku sebagai instrument distribusi pendapatan, maka frame fastabiqul khairat akan menagrahkan semua pelaku pasar berikut perangkat kebijakan pemerintahnya kepada proses redistrubusi pandapatan. Secara sederhana bisa digambarkan, kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak surplus (yang berkecukupan) diyakini sebagai kompensasi atas kekeyaannya dan di sisi lain merupakan insentif (perangsang) untuk kekayaan pihak deficit agar dapat dikembangkan kepada yang lebih baik (surplus).
Distribusi pendapatan dalam islam yang diajadikan batasan kebutuhan adalah maqasidul Syar’i (agama, diri/personal, akal, keturunan dan harta). Sistematika yan dikembangkan oleh para fuqoha dalam memenuhi maqasidul Syar’I mengacu pada skala prioritas dengan urutan sebagai berikut: 1) Ad-Daruriyyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kebaikan dan kepentingan umumdalam menjalani hidup di dunia dan di akhirat. 2) Al-Hajiyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kemudahan dan penghindaran dari kesulitandalam menjalani hidup di dunia dan di akhirat. 3) At-Tashniyyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kelengkapan dan kecakapan melaksanakan hidup di dunia dan di akhirat.
Pemerataan distribusi dalam islam
Dan islam menawarkan bagaimana distribusi pendapatan tersebut seharusnya tersalurkan agar distribusi tersebut dapat di sama ratakan. Maksud sama rata disini adalah adil dan sesuai dengan kebutuhan seperti yang telah di jelaskan diatas mengapa islam menganjurkan pendistribusian pendapatan? Yaitu agar harte kekayaan tidak hanya berputar di sekeliling orang kaya saja Allah berfirman dalam surat al Hasyr ayat 7:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar hanya di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya. (al-Hasyr : 7)
Ajaran islam juga melarang penimbunan kekayaan seperti yang di katakan taqiyuddin dalam bukunya sitem ekonomi islam bahwa penimbunan kekayaan atau uang dapat memutus sirkulasi kegiatan perekonomian karena harta tersebut tidak berputar hal ini berbeda dengan menyimpan atau menabung karena menabung harta atau uang harus ada tujuan seperti manabung untuk biaya sekolah, biaya pernikahan dan lain sebagainya. Uang atau harta yang tidak di distribusikan dan hanya di timbun saja ibaratkan air. Jika air diam dan tidak mengalir semisalkan hanya di simpan di dalam botol lama kelamaan air tersebut akan rusak dan lumut akan muncul di sekitarnya. Namun jika air tersbut mengalir maka air tersebut merupakan air yang sehat dan dapat membawa kebaikan.
Pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan dalam islam sudah ada sejak islam itu sendiri muncul yaitu dengan zakat, infaq dan shadaqah. Dimana zakat, infaq, dan shadaqah yang terkumpul di baitul maal kemudian disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan kebutuhannya dengan harapan pendistribusian ini akan dapat menjadikan seorang mustahik zakat naik tingkatannya menjadi muzakky sehingga kemiskinan dapat di kurangi. Dan dari sini kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin dapat sedikit demi sedikit di kikis. Allahu ‘alam
Search-
Recent Comments-
Categories-
DIRI KU-
- Adib Susilo
- lastu ara lil mar'i liman la yara liya wa lastu bi hayyabin liman la yahaabuni
Pengikut
Lemon Twist Blogger Template is an extremely beautiful blogger template created by JackBook.Com based on Lemon Twist Wordpress themes by farfromfearless.com. You can edit this words into your own.
